Nama :
Dea Rizka Juanita
NPM :
11112744
Kelas :
4KA15
ETIKA
& PROFESIONALISME TSI #
IT
FORENSIK, PERATURAN DAN REGULASI
Ø IT FORENSICS
1.
Jelaskan
perbedaan “Around The Computer” dan “Through The Computer”.
Around
The Computer adalah suatu pendekatan audit yang
berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. Melaksanakan
pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama
seperti pada sistem manual(bukan sistem informasi berbasis komputer).
Through
The Computer pendekatan ini auditor melakukan
pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit
sistem informasi berbasis komputer. Pendekatan audit ini berorientasi komputer
yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam sistem komputer.
Perbedaan
Around The Computer dan Through The Computer, yaitu :
Around
The Computer : Sistem harus sederhana dan
berorientasi pada sistem batch, Melihat keefektifan biaya, Auditor harus
besikap userfriendly.
Through
The Computer : Volume input dan output, Pertimbangan
efisiensi.
Tools
yang digunakan dalam IT Audit Forensic :
- - ACL (Audit Command Language)
- - Picalo
- - Powertech Compliance Assessment
- - Nipper
- - Nessus
- - Metasploit
- - NMAP
- - Wireshark
Ø PERATURAN DAN REGULASI
1.
Perbandingan
Cyber Law di berbagai Negara. Jelaskan perbedaannya.
Cyber
Law adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet.
Perbandingan
Cyber Law di berbagai Negara ( Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam,
Thailand dan Amerika Seikat ).
- Indonesia
Indonesia
memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di
dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya
menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi
sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
-
Malaysia
Malaysia
adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia
memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and
Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act
(Akta Tandatangan Digital) 1997.
-
Singapore
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore.
-
Vietnam
Dinegara
seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya. Cyber crime, penggunaan
nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan
online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat
perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
-
Thailand
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya
seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
-
Amerika
Serikat
Di Amerika,
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
2. UU
No. 19 tentang hak cipta, bagaimana ruang lingkup UU tentang hak cipta?
Jelaskan prosedur pendaftaran haki.
Ruang Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
- - Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- - Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
3. UU
No. 36 sebutkan azas dan tujuan telekomunikasi? Jelaskan keterbatasan UU
telekominukasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.
- Azas
dan Tujuan Telekomunikasi
1. Pembinaaan
2. Penyelenggaraan
telekomunikasi
3. Penyidikan
4. Sanksi
administrasi
5. Ketentuan
pidana
6. Ketentuan
peralihan
7. Ketentuan
penutup.
- Keterbatasan
Telekomunikasi penggunakan Teknologi Informasi
Berdasarkan
UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh
besar untuk negara kita, apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita
karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teknologi informasi
juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi
untuk disegala bidang apapun. Karena setiap orang bebas berpendapat dan
berekspresi apalagi di dunia maya.