Sabtu, 16 April 2016

Nama   : Dea Rizka Juanita
NPM   : 11112744
Kelas   : 4KA15

ETIKA & PROFESIONALISME TSI #
IT FORENSIK, PERATURAN DAN REGULASI


Ø      IT FORENSICS

1.      Jelaskan perbedaan “Around The Computer” dan “Through The Computer”.
Around The Computer adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. Melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual(bukan sistem informasi berbasis komputer).

Through The Computer pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Pendekatan audit ini berorientasi komputer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam sistem komputer.

Perbedaan Around The Computer dan Through The Computer, yaitu :
Around The Computer : Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch, Melihat keefektifan biaya, Auditor harus besikap userfriendly.
Through The Computer : Volume input dan output, Pertimbangan efisiensi.

Tools yang digunakan dalam IT Audit Forensic :
  • -          ACL (Audit Command Language)
  • -           Picalo
  • -           Powertech Compliance Assessment
  • -           Nipper
  • -           Nessus
  • -           Metasploit
  • -           NMAP
  • -           Wireshark


Ø PERATURAN DAN REGULASI

1.      Perbandingan Cyber Law di berbagai Negara. Jelaskan perbedaannya.
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Perbandingan Cyber Law di berbagai Negara ( Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand dan Amerika Seikat ).

-           Indonesia
Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
-          Malaysia
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
-          Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
-          Vietnam
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya. Cyber crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
-          Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
-          Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

2.   UU No. 19 tentang hak cipta, bagaimana ruang lingkup UU tentang hak cipta? Jelaskan prosedur pendaftaran haki.
           Ruang Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
  1. -          Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  2. -          Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
      Prosedur Pendaftaran HAKI
      Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta       diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini               berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta           dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan                     pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan             formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar       Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat             dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam       bab 4, pasal 35-44.

3. UU No. 36 sebutkan azas dan tujuan telekomunikasi? Jelaskan keterbatasan UU telekominukasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.
-                     Azas dan Tujuan Telekomunikasi
1.      Pembinaaan
2.      Penyelenggaraan telekomunikasi
3.      Penyidikan
4.      Sanksi administrasi
5.      Ketentuan pidana
6.      Ketentuan peralihan
7.      Ketentuan penutup.

-                      Keterbatasan Telekomunikasi penggunakan Teknologi Informasi
     Berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan        teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk              negara kita, apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas                memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing      dan teknologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi              informasi untuk disegala bidang apapun. Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi         apalagi di dunia maya.






Rabu, 16 Maret 2016

Nama   : Dea Rizka Juanita
NPM   : 11112744
Kelas   : 4KA15


ETIKA & PROFESIONALISME TSI #
PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, PROFESIONALISME DAN ANCAMAN PADA TEKNIK INROMATIKA


1.  Pengertian Etika
Menurut saya, Etika merupakan Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang tingkah laku atau perbuatan baik dan buruk pada seseorang yang sesuai dengan peraturan dan norma-norma di dalam kehidupan.

2.  Pengertian Profesi dan Profesionalisme.
A.   Profesi
Menurut saya, Profesi yaitu suatu jabatan yang membutuhkan pelatihan atau pengetahuan khusus yang menuntut keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang.
B.   Profesionalisme
Menurut saya, Profesionalisme yaitu suatu tindakan ataupun keahlian yang memerlukan kepandaian seperti mutu dan kualitas khusus untuk menjalaninya.

3.  Ancaman dalam Teknologi Informasi

Serangan Pasif
        Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

Serangan Aktif
         Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.

Serangan jarak dekat
     Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

Orang dalam
      Serangan orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi.

Serangan distribusi
     Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari


Minggu, 08 Maret 2015

Nama: Dea Rizka Juanita
Kelas: 3KA15
NPM : 11112744



PENGERTIAN BAHASA, FUNGSI DAN RAGAM BAHASA
Pelajaran Bahasa Indonesia 2#



Bahasa dibentuk oleh kaidah aturan serta pola yang tidak boleh dilanggar agar tidak menyebabkan gangguan pada komunikasi yang terjadi. Kaidah, aturan dan pola-pola yang dibentuk mencakup tata bunyi, tata bentuk dan tata kalimat. Agar komunikasi yang dilakukan berjalan lancar dengan baik, penerima dan pengirim bahasa harus harus menguasai bahasanya.
Di dalam kehidupan sehari – hari kita sebagai mahkluk hidup tidak bisa hidup sendiri,maka manusia adalah makhluk sosial, sehingga manusia perlu berinteraksi dengan manusia yang lainnya. Pada saat manusia membutuhkan eksistensinya diakui, maka interaksi itu terasa semakin penting. Kegiatan berinteraksi ini membutuhkan alat, sarana atau media, yaitu bahasa. Sejak saat itulah bahasa menjadi alat, sarana atau media. Bentuk dasar bahasa adalah ujaran. Ujaranlah yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Bahasa bisa di bilang sarana komunikasi mencakup aspek bunyi dan makna Sistematik karena bahasa memiliki pola dan kaidah yang harus ditaati agar dapat dipahami oleh pemakainya Mana suka karena unsur-unsur bahasa dipilih secara acak tanpa dasar Ujar , karena bentuk dasar bahasa Manusiawi, karena dimanfaatkan manusia.
Bahasa dalam kehidupan kita sehari hari mempunyai fungsi atau kegunaan, di antaranya sebagai berikut:
1. Alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia.
2. Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia.
3. Alat untuk mengidentifikasi diri.

Kemudian Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi :
1. Fungsi instrumental, yakni bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu.
2. Fungsi regulatoris, yaitu bahasa digunakan untuk mengendalikan prilaku orang lain.
3. Fungsi intraksional, bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain.
4. Fungsi personal, yaitu bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain.
5. Fungsi heuristik, yakni bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu.
6. Fungsi imajinatif, yakni bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi.
7. Fungsi representasional, bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi.

Macam-Macam dan Jenis-Jenis Ragam / Keragaman Bahasa :
1. Ragam bahasa pada bidang tertentu seperti bahasa istilah hukum, bahasa sains, bahasa jurnalistik, dsb.
2. Ragam bahasa pada perorangan atau idiolek seperti gaya bahasa mantan presiden Soeharto, gaya bahasa benyamin s, dan lain sebagainya.
3. Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu wilayah atau dialek seperti dialek bahasa madura, dialek bahasa medan, dialek bahasa sunda, dialek bahasa bali, dialek bahasa jawa, dan lain sebagainya.
4. Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu golongan sosial seperti ragam bahasa orang akademisi beda dengan ragam bahasa orang-orang jalanan.
5. Ragam bahasa pada bentuk bahasa seperti bahasa lisan dan bahasa tulisan.
6. Ragam bahasa pada suatu situasi seperti ragam bahasa formal (baku) dan informal (tidak baku).

Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.

Bahasa isyarat atau gesture atau bahasa tubuh adalah salah satu cara bekomunikasi melalui gerakan-gerakan tubuh. Bahasa isyarat akan lebih digunakan permanen oleh penyandang cacat bisu tuli karena mereka memiliki bahasa sendiri.

Sumber: